MK Pertanyakan Keputusan KPU Soal Norma Baru Penetapan Rekapitulasi
Selasa , 12 Aug 2014, 21:04 WIB
Agung Supriyanto/Republika
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva bersama sejumlah Hakim Konstitusi ketika mendengarkan keterangan salah satu saksi kubu Prabowo-Hatta dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Gedung Ma

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto mempertanyakan kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi nasional dan mengumumkan hasil pilpres pada 22 Juli 2014. 

Langkah KPU tersebut dipertanyakan apakah sebagai bagian dari membuat norma baru atau tidak.

"Apakah penetapan hari rekapitulasi secara nasional itu tidak dianggap sebagai penetapan baru? Karena pasal 158 ayat 2 (UU Pilpres) memang menggunakan kata paling lama. Apakah membuat norma baru atau tidak?" kata Aswanto dalam sidang keempat PHPU pilpres di Gedung MK, Jakarta, Selasa 912/8).

Aswanto mengatakan, kewenangan yang diberikan kepada KPU dan Bawaslu adalah untuk menerjemahkan norma dalam UU Pemilu yang dianggap belum konkrit. Bukan membuat norma baru di luar ketentuan undang-undang tersebut.

Saksi nasional yang dihadirkan Prabowo-Hatta, Azis Subekti mengatakan, telah menyampaikan permohonan penundaan pada 19 Juli saat rekapitulasi suara luar negeri masih berlangsung.

Karena pasangan calon nomor urut satu itu menilai masih banyak persoalan saat rekapitulasi di seluruh provinsi mau pun luar negeri namun belum direspons dan dijelaskan oleh KPU. 

Aturan dalam UU Pilpres menyebutkan, penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan pengumuman hasil pilpres dilakukan paling lambat 30 hari setelah pemungutan suara. Artinya, KPU masih bisa menetapkannya paling lambat 9 Agustus 2014. 

Dengan begitu, penetapan rekapitulasi tidak perlu dipaksakan pada 22 Juli sesuai jadwal yang ditetapkan KPU.

"Tapi jawabannya tidak disetujui dengan jawaban tertulis. Alasan penolakannya, karena sudah ditetapkan dalam PKPU (PKPU Nomor 4/2014)," kata Azis.

Komisioner KPU Arief Budiman usai sidang mengatakan, Peraturan KPU Nomor 4/2014 yang menetapkan hasil rekapitulasi pada 22 Juli bukan termasuk norma baru.

"Dalam pandangan kami ini bukan norma baru, karena di dalam undang-undang mengatakan paling lama 30 hari. Artinya kalau kami menetapkan 29 hari, 15 hari, atau 14 hari itu bukan norma baru," kata Arief.

Redaktur : Mansyur Faqih
Reporter : c75
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar