Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ketika mendengarkan keterangan salah satu saksi kubu Prabowo-Hatta dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (12/8).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa Hasanuddin Lazim mempertanyakan keputusan KPU Kabupaten Halmahera Timur dalam proses rekapitulasi penghitungan suara.
Ia mengungkap keterangan itu dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (12/8).
Hasanuddin bertugas sebagai saksi Prabowo-Hatta dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Kab Halmahera Timur.
"Jadi pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten Halmahera Timur, tenyata suara dari pasangan nomor urut satu itu dihilangkan," kata dia di ruang sidang pleno MK.
Menurut Hasanuddin, suara yang hilang sebesar 752. Suara itu berasal dari perolehan di TPS 1 dan TPS 2 Desa Soa Sangaji, Kecamatan Kota Maba.
Ia mengatakan, pada TPS 1 Prabowo-Hatta mendapat 415 dan Joko Widodo-Jusuf Kalla 142 suara. Sementara pada TPS 2, Prabowo-Hatta mendapatkan 337 suara dan Jokowi-JK 121.
Namun, menurut dia, saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten, suara kedua pasangan menjadi nol.
Hasanuddin mengatakan, menyampaikan keberatan pada saat proses rekapitulasi. Karena, suara di TPS 1 dan TPS 2 itu tidak ada persoalan saat rekapitulasi di tingkat sebelumnya. Namun, penyelenggara pemilu disebut mempunyai alasan lain.
"Disampaikan pada saat itu bahwa KPU beralasan dilaksanakan PSU (Pemungutan Suara Ulang," kata dia.
Menurut KPU, Hasanuddin mengatakan, PSU dilakukan pada 15 Juli. Saat itu, saksi dari pasangan Prabowo-Hatta datang ke lokasi pemungutan suara namun tidak masuk ke tempat bilik suara.
Berdasarkan pantuan saksi, ia mengatakan, masyarakat tidak datang saat PSU tersebut. "Bahwa ketika pelaksanaan, penyelenggara datang di Desa Soa Sangaji di TPS 1 dan 2 itu sudah 11.30. PSU yang ingin dilaksanakan oleh KPU pada saat itu tidak terlaksana," kata dia.
Namun, kata Hasanuddin, KPU menyebut PSU itu tetap dilaksanakan. Ia pun menyatakan keberatan dan tidak menandatangani berita acara. Mengenai alasan PSU, sepengetahuan dia karena ada rekomendasi dari Panwas, bukan dari pasangan calon.
"Alasan mengeluarkan rekomendasi itu, panwaslu menganalisis data yang disampaikan KPPS. Kedua disampaikan juga oleh Panwas kabupten, mereka sampaikan menganalisis data yang disampaikan oleh KPPS," kata dia.