KPU Dicecar Soal Masa Rekapitulasi Hasil Pilpres (1)
Selasa , 12 Aug 2014, 23:14 WIB
Aditya Pradana Putra/Republika
Tiga Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah (kiri), Ida Budhiati (kedua kiri), dan Juri Ardiantoro (ketiga kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada sidang keempat perselisihan hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dicecar hakim. Khususnya soal masa rekapitulasi hasil penghitungan suara pilpres selama 14 hari.

Pertanyaan hakim menyambung keterangan saksi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang kembali mengungkit sikap KPU yang menolak permintaan penundaan penetapan rekapitulasi nasional pada 22 Juli 2014. 

Padahal masih tersisa waktu dua pekan jika merujuk pada pasal 158 UU Pilpres nomor 42/2008. Saksi nasional Prabowo-Hatta, Azis Subekti mengatakan, telah menyampaikan permohonan penundaan pada 19 Juli saat rekapitulasi suara luar negeri masih berlangsung.

Karena, kubu pasangan calon nomor urut satu itu menilai masih banyak persoalan saat rekapitulasi di seluruh provinsi dan luar negeri. Termasuk yang belum direspons dan dijelaskan oleh KPU. 

Aturan dalam UU Pilpres menyebutkan, penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan pengumuman hasil pilpres dilakukan paling lambat 30 hari setelah pemungutan suara. Artinya, KPU masih bisa menetapkannya paling lambat 9 Agustus 2014. 

Dengan begitu, penetapan rekapitulasi tidak perlu dipaksakan pada 22 Juli sesuai jadwal yang ditetapkan KPU.

"Tapi jawabannya tidak disetujui dengan jawaban tertulis. Alasan penolakannya, karena sudah ditetapkan dalam PKPU (PKPU Nomor 4/2014)," kata Azis dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/8).

Kesaksian Azis mengundang reaksi dari sejumlah hakim MK. Hakim Anwar Usman meminta kepada KPU untuk menjelaskan alasan penolakan tersebut. 

"Sebenarnya dilihat dari sudut peraturan perundang-undangan masih ada waktu, 30 hari sejak pemilu 9 Agustus," kata Anwar.

Pertanyaan yang sama juga diajukan Hakim Patrialis Akbar. "Mau konfirmasi ke KPU, kedua saksi bilang sesuai peraturan perundang-undangan waktunya 30 hari. KPU menetapkan 22 juli, kenapa dipakai 14 hari tidak maksimal 30 hari?" kata Patrialis.

Sementara Hakim Arief Hidayat menanyakan apakah keputusan KPU telah diambil malalui komunikasi dan persetujuan dari pihak terkait terlebih dahulu. 

"Karena kalau tidak ini kan sebetullnya bisa dipermasalahkan oleh pihak-pihak lain," kata Arief.

Ketua MK Hamdan Zoelva mempertanyakan apakah penetapan hasil pilpres pada 22 Juli sudah disampaikan kepada tim pasangan capres. Sementara Hakim Maria Farida menanyakan kapan KPU menetapkan Peraturan KPU nomor 4/2014 tentang jadwal dan tahapan pelaksanaan pilpres tersebut.

Redaktur : Mansyur Faqih
Reporter : Ira Sasmita
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar