DKPP akan Bacakan Putusan pada Hari yang Sama dengan MK
Selasa , 12 Aug 2014, 23:36 WIB
Agung Supriyanto/Republika
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Jimly Asshidiqie (tengah) memimpin sidang pelanggaran kode etik KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta, Senin (11/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadwalkan membacakan putusan sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU dan Bawaslu bersamaan dengan putusan perselisihan hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi. Putusan dibacakan paling lambat 21 Agustus 2014.

"Jadwal Putusan akan bareng dengan di MK, supaya tidak saling pengaruh-mempengaruhi. Bisa beda jam. Bisa duluan bisa juga belakangan, tapi harinya sama," kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, di kantor DKPP, Jakarta, Selasa (12/8).

Menurut Jimly, sebenarnya di DKPP tidak ada masa kedaluarsa dalam memutuskan kasus dugaan pelanggaran etik. Berbeda dengan MK yang dibatasi Peraturan MK dan Peratuan KPU tentang tahapan dan jadwal pelaksanaan pilpres 2014. 

Namun, DKPP saat ini memang memprioritaskan perkara menyangkut pilpres. Sehingga, ketegangan yang masih terjadi di tengah masyarakat setelah penetapan hasil pilpres oleh KPU bisa diakhiri.

"Jadi kalau bisa, sesudah putusan MK, urusan pilpes ini selesai. Jadi kami mengambil momentum itu untuk menyelesaikan juga semua kasus-kasus kode etik penyelenggara pemilu yang terkait dengan pilpres berbarengan dengan di MK," ujarnya.

Jimly menegaskan, hasil putusan di DKPP tidak akan mempengaruhi terhadap hasil pemilu. Karena di DKPP yang dinilai adalah perilaku para penyelenggara pemilunya. Dia menyontohkan saat DKPP memberhentikan Ketua KPU Depok. 

Pemilukada Depok sudah terjadi dua tahun sebelumnya. Namun baru ditemukan pelanggaran berat di kemudian hari, sehingga dipecat. 

"Tapi hasil pemilukadanya tidak bisa diganggu gugat karena sudah berakhir dengan putusan MK yang memenangkan si wali kota sekarang. Tidak bisa gara-gara Ketua KPU diberhentikan, maka wali kotanya juga harus diberhentikan," jelasnya.

DKPP besok akan kembali melanjutkan sidang dugaan pelanggaran kode etik yang terdiri atas 14 perkara. Agenda sidang adalah mendengarkan jawaban teradu (KPU dan Bawaslu) serta pengajuan saksi dari pengadu. 

Redaktur : Mansyur Faqih
Reporter : Ira Sasmita
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar