REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintahan baru yang akan memulai tugasnya pascapelantikan Presiden terpilih pada 20 Oktober 2014 baru dapat memasukkan dan membahas program pemerintahan bersama DPR RI yang juga baru dilantik pada awal tahun mendatang.
"Paling cepat 2 Januari, pemerintah baru bisa menyusun RAPBN-P 2015. Untuk program baru, baru bisa dianggarkan oleh DPR yang baru juga. Sekarang kan masih DPR lama. Bicara siapa yang berhak, pembahasan APBN haknya DPR lama. Karena pemerintah itu mitranya DPR. Jadi kalau pemerintahan baru, ya mitranya DPR yang baru," kata Staf Khusus Presiden bidang ekonomi Firmanzah kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/8) malam.
Firmanzah mengatakan, belum ada komunikasi khusus dengan pemerintahan baru karena memang masih menunggu keputusan dari Persidangan di Mahkamah Konstitusi. Namun demikian pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kata Firmanzah, menyiapkan APBN 2015 dengan patokan-patokan utama yang memang merupakan anggaran rutin.
"Untuk RAPBN 2015, besarannya nanti kami hanya menetapkan baseline. Misalnya gaji pegawai, pembayaran utang-utang, dana pendidikan 20 persen, dana desa, dan hal-hal lain yang sudah diatur Undang-Undang," katanya.
Ia menambahkan, program baru atau tambahan dari pemerintahan yang baru, dimasukkan pada APBN-P 2015 karena APBN 2015 telah dibahas.
"Karena RAPBN 2015 sudah disusun sejak RKA K/L dari Januari-April lalu pembahasan APBN bulan Mei-Juni. Kalau mau dimasukkan sekarang, nanti akan mengulang proses dari awal. Padahal, APBN itu kan isinya bukan hanya anggaran pusat tapi juga anggaran untuk pemerintah daerah dan berbagai instansi," paparnya.