etua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva bersama sejumlah Hakim Konstitusi ketika mendengarkan keterangan salah satu saksi kubu Prabowo-Hatta dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Gedung Mah
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (13/8), Yermias Numerin, mengatakan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tak mendapat nol suara di dua TPS di Kota Jayapura. Yermias Numerin merupakan Ketua KPU Kota Jayapura Provinsi Papua.
Tim Prabowo-Hatta sebagai pihak pemohon sebelumnya mendalilkan Prabowo-Hatta mendapat nol suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Papua.
"Di TPS 23 Kelurahan Entrok Distrik Jayapura Selatan pasangan calon nomor urut satu didalilkan tidak mendapat suara, tapi fakta rekapitulasi ada suara untuk paslon satu. Paslon nomor satu mendapat 332 suara. Sedangkan paslon nomor dua mendapat 290 suara. Jadi tidak benar dikatakan paslon nomor satu mendapat nol suara," kata Yermias menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi, Ahmad Fadlil Sumadi, di ruang sidang pleno.
Yermias mengatakan hal yang sama untuk TPS 14 Kelurahan Entrok Distrik Jayapura Selatan. Prabowo-Hatta mendapat 63 suara sedangkan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) mendapat 111 suara.
Hasil rekapitulasi di Kota Jayapura dimenangkan Jokowi-JK yang mendapat 96.780 suara sedangkan Prabowo-Hatta mendapat 69.220 suara.
Namun, dalam pelaksanaan rekapitulasi, saksi Prabowo-Hatta tidak menandatangani berita acara rekapitulasi dengan alasan atas perintah atasan. Mereka juga menyampaikan keberatan terkait saksi yang tidak diizinkan masuk saat proses pemungutan suara di TPS 16.
"Kedua saksi datang pukul 10.30 WIT dan melihat pemungutan suara sudah selesai kemudian pulang. Jadi bukan tidak diizinkan masuk," terangnya.
Sidang kelima perkara PHPU tersebut mengagendakan mendengar keterangan saksi dari pihak temohon yakni KPU. Tim Prabowo-Hatta salah satunya mempersoalkan adanya hasil rekapitulasi di beberapa TPS yang memperoleh nol suara.