Ketua KPU Husni Kamil Manik (kedua kiri) dan anggota Ida Budhiati (kiri) menyimak tanggapan yang disampaikan kuasa hukum KPU, Adnan Buyung Nasution (kanan) pada sidang PHPU Pilpres 2014 di MK, Jakarta, Jumat (8/8).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Adnan Buyung Nasution enggan mengomentari proses sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (13/8).
"Jadi abang tidak mau komentar apa yang terjadi dalam proses sidang ini. No comment, kalau saya kasih komentar nanti tidak fair bagi pihak pemohon, tidak fair juga buat pihak terkait," kata Adnan di sela-sela penundaan sidang.
Menurut Adnan, jalannya sidang tidak perlu dikomentari pihak luar, apalagi yang tidak berkepentingan. Apalagi sampai ada acara di televisi yang memperdebatkan sidang MK.
"Negara hukum tidak boleh, apa yang diproses dalam sidang jangan diperdebatkan di luar. Kalau dalam (ruang) sidang oke saja boleh berdebat," imbuhnya.
Namun, Adnan menilai proses sidang tersebut berjalan lancar. "Apakah keterbukaan seperti ini yang kita kehendaki? Bagaimana jalannya persidangan dikomentari di luar," kata Adnan.
Sidang kelima perkara PHPU tersebut mengagedakan MK mendengar keterangan saksi dari pihak temohon yakni KPU dan keterangan saksi ahli.