Ketua Majelis Hakim MK Hamdan Zoelva (kanan) mendengarkan keterangan saksi Prabowo-Hatta dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum pilpres di Jakarta, Selasa (12/8).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mempersoalkan pelaksanaan pemilu di Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua. Salah satunya mengenai dokumen hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten Dogiyai.
Kuasa hukum pasangan nomor urut 1 mengaku menemukan hasil rekapitulasi perolehan suara dalam pilpres justru ditulis dalam formulir untuk pemilu legislatif (pileg). Ketua KPU Kabupaten Dogiyai Didi Musdokomo membenarkan itu.
"Rekapitulasi saya melakukan pada jam 19.00 di form pileg," kata dia saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)Presiden/Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (13/8).
Namun, Didi memberikan pembelaan. Ia mengatakan, hasilnya sudah dibacakan di depan semua tim sukses, baik pasangan nomor urut 1 atau pun pasangan nomor urut 2. Selain itu, ia mengatakan, hasilnya pun sudah diketahui para saksi. "Termasuk tidak ada keberatan dari panitia pengawas (Panwas), ini semua," kata dia.
Pasangan Prabowo-Hatta tidak mendapat suara alias nol di Kabupaten Dogiyai. Saat jeda sidang, salah satu kuasa hukum Prabowo-Hatta Habiburokhman mengatakan, penulisan dalam dokumen negara harus tepat. Karena itu, menurut dia, hasil rekapitulasi suara Pilpres yang ditulis dalam formulir Pileg adalah kesalahan.
Ia membantah jika saksi dari Prabowo-Hatta tidak menyatakan keberatan. "Ada keberatan, tidak direspon," kata dia.