Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mendengarkan keterangan saksi dari pihak terkait pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/8). (Republika/Agung Supriyanto)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli Hukum Margarito menyatakan pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang tidak prosedural dan penuh pelanggaran telah menyebabkan hilangnya keabsahan konstitusional Pilpres tersebut.
"Tidak prosedural dan jangkauan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif, penggunaan DPKTb (Daftar Pemilih Khusus Tambahan) tidak sah, mewakilkan pemberian suara, saya berpendapat Pilpres 2014 tidak sah," kata Margarito saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang Sengketa Pilpres di MK, Jakarta, Jumat.
Margarito mengatakan penggunaan DPKTb tidak sah karena tidak diatur dalam UU. Untuk itu, Margarito berpendapat bahwa DPKTb bertentangan dengan hukum karena tidak punya dasar hukum dan harus dikualifikasi sebagai pelanggaran konstitusi.
Sementara mantan hakim konstitusi, Harjono, sebaliknya mengatakan DPKTb diperlukan pada saat ada satu kemungkinan besar seorang warga negara tidak bisa gunakan hak pilih karena tak terdaftar di DPT.
"DPKTb untuk fasilitas warga negara yang punya hak pilih sebagai hak substansi demokrasi yang terhalang gara-gara tidak terdaftar di DPT," kata kata ahli yang didatangkan pihak KPU ini.
Mau tahu komentarnya Yusril Ihza Mahendra, klik di sini..