KPU Buka Kotak Suara, Mantan Hakim MK: 'Fine-Fine Aja'
Jumat , 15 Aug 2014, 18:30 WIB
Adhi Wicaksono/Republika
Harjono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono menilai, langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kotak suara untuk kepentingan persidangan sah-sah saja. Meski pun majelis MK belum memerintahkan pembukaan.

"Fine-fine aja, selama bisa dipertanggungjawabkan. Dari dulu kan KPU sudah buka, tidak harus minta perintah MK," kata Harjono sebelum memberikan keterangan sebagai saksi ahli di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Jumat (15/8).

Harjono mengatakan, praktik pembukaan kotak suara telah dilakukan berkali-kali oleh KPU. Sejak sengketa hasil pemilihan kepala daerah di MK. 

Bahkan, menurutnya, untuk membuka kotak suara tersebut KPU sebenarnya bisa membuat aturan sendiri. Sehingga masyarakat bisa mengetahui data dalam dokumen yang disimpan dalam kotak suara tersebut.

Sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki kewenangan atributif, menurut dia, KPU bisa menerbitkan peraturan. Sehingga, pembukaan kotak suara dimungkinkan kapan saja untuk kepentingan tertentu dengan syarat yang bisa dipertanggungjawabkan.

"Bukan KPU-nya yang minta izin, harusnya ada peraturan sendiri," ungkap Harjono.

Harjono menilai dugaan kerusakan atau perubahan data seperti disampaikan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa harus dibuktikan. "Kalau kerusakan, itu harus dibuktikan. Yang berubah itu mana saja, yang rusak mana saja," jelasnya.

Malam ini Harjono akan memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang kelima DKPP. Harjono akan menjelaskan secara hukum, persoalan sah atau tidaknya pembukaan kotak suara setelah penetapan hasil presiden oleh KPU sebelum ada perintah MK. 

Redaktur : Mansyur Faqih
Reporter : Ira Sasmita
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar