Sebut DPT Oplosan, Saksi Ahli Prabowo Tawarkan Audit Forensik
Jumat , 15 Aug 2014, 19:01 WIB
Edwin Dwi Putranto/Republika
Marwah Daud Ibrahim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi ahli Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Marwah Daud Ibrahim menyampaikan hasil temuannya berupa manipulasi data pemilih yang dia sebut ‘DPT oplosan’.

Terkait adanya dugaan masalah mencakup 29 juta pemilih, Marwah menawarkan timnya siap melakukan audit forensik jika diberi izin majelis hakim.

Marwah menjelaskan, kecurangan yang berkarakter terstruktur, sistematis dan masif (TSM) tersebut disebabkan oleh lemahnya sistem informasi data yang dimiliki KPU. Karena itu, data daftar pemilih mudah sekali diretas. 

"Selain diretas dari luar, admin juga berpeluang untuk melakukan kecurangan, bisa menambah, bisa mengurangi bisa mengganti. Mana buktinya, ya harus diperiksa. Oleh ahli, hingga beberapa tahun masih bisa dilihat, kami siap," ujar dia, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (15/8).

Menurut Marwah, DPT oplosan merupakan manipulasi data pemilih yang dilakukan sebelum hari pemilihan. Berdasarkan studi yang dilakukan timnya, diketahui terjadi pemindahan nama calon pemilih dari satu daerah ke tempat lain.

Marwah mengaku dia dan tim telah melakukan riset terhadap data pemilih di 33 provinsi, mencakup 497 kabupaten/kota. 

"Di 33 provinsi, jumlah pemilih oplosan mencapai 10 persen. Sepuluh persen dari 188 juta (pemilih), berarti sekitar 19 juta bermasalah. Ketika berangkat ke 497 kabupaten/kota, oplosannya lebih tinggi lagi, 15 persen. Lima belas persen dari 188 juta itu 29 juta,” kata dia. 

Redaktur : Mansyur Faqih
Reporter : c54
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar