REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah selesai menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pilpres sebanyak lima sesi. Jika KPU dan Bawaslu sebagai teradu terbukti melanggar kode etik, DKPP akan menjatuhkan sanksi berupa peringatan hingga pemberhentian tetap.
"Nanti akan kami musyawarahkan. Kalau terbukti melanggar sanksinya bisa peringatan atau pemberhentian, kalau tidak terbukti namanya direhabilitasi," kata Ketua DKPP Jimly Asshidiqie, Sabtu (16/8).
DKPP, menurut Jimly tak akan mengeluarkan putusan pemberhentian sementara. Karena tidak ada kondisi yang perlu dicapai dengan keputusan tersebut.
Jika memang pelanggaran yang dilakukan kategori berat, DKPP akan mengeluarkan sanksi pemberhentian tetap.
"Buat teradu kalau memang ada yang diberhentikan jangan kecil hati. Karena ini bagian dari membangun demokrasi lebih baik lagi," ujarnya.
Menurutnya, penyelenggara pemilu yang dipecat tidak akan dilibatkan lagi dalam penyelenggaraan pemilu lainnya. Misalnya, pelaksanaan pilkada yang akan berlangsung cukup banyak pada 2015. Setidaknya, sekitar 240 pilkada akan digelar tahun depan.