Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Jimly Asshidiqie memeriksa formulir C1 berhologram yang terdapat mikroteks saat sidang Penyelenggara Pemilu di Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (15/8).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah selesai menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pilpres sebanyak lima sesi.
Ketua DKPP Jimly Asshidiqie, berharap putusan DKPP dan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menjadi solusi. Tak hanya menyelesaikan kasus, tapi juga masalah pilpres secara keseluruhan.
Putusan MK dan DKPP juga diharapkan bisa menjadi pendidikan politik bagi masyarakat yang berkompetisi. Bahwa dengan dikeluarkannya putusan PHPU pilpres MK dan putusan DKPP kompetisi sudah selesai.
Jimly mengatakan, DKPP akan menyesuaikan pembacaan putusan dengan jadwal MK. Sebanyak 14 perkara pilpres akan diputuskan dengan teradu KPU pusat, Bawaslu, KPU Jawa Timur, KPU Kota Surabaya, KPU Kabupaten Dogiyai, KPU Halmahera Timur, dan KPU Banyuwangi.
"Kami ingin lihat jadwal MK, kalau MK tanggal 22 kita mengikuti. Paling lambat tanggal 22 sore atau siang sudah dibacakan," ungkapnya.