Aliansi masyarakat Peduli Pemilu bersih melakukan aksi unjukrasa didepan Gedung Komisi Pemiliha Umum (KPU), Jakarta, Senin (4/8). Mereka memprotes keluarnya surat edaran KPU tanggal 25 Juli 2014 terkalt instruksi KPU pusat kepada seluruh KPU Provinsi dan K
REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menyerahkan seluruh dokumen yang didapat dari proses membuka kotak suara ke KPU di Jakarta.
Anggota KPU Kota Medan, Pandapotan Tamba mengatakan, seluruh dokumen itu sengaja dikumpulkan di KPU untuk digabungkan dengan dokumen dari daerah lain.
Ia telah membawa berbagai dokumen yang dibutuhkan tersebut pada Jumat (15/8) untuk mengejar batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Malam ini, seluruh dokumen harus sudah diantarkan ke MK," katanya.
Menurut dia, ada lima jenis dokumen yang diambil dari proses membuka kotak suara tersebut untuk dibawa ke persidangan di MK.
Lima dokumen itu adalah berita acara pembukaan kotak suara, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb), formulir A-5 berupa surat pindah memilih, dan formulir C-7 atau daftar hadir pemilih di TPS.
Berbagai dokumen tersebut diambil karena hasil pilpres di Kota Medan termasuk salah satu materi yang digugat di MK yang diajukan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
"Sekarang, seluruh dokumen itu sudah berada di Jakarta," katanya.
Sebelumnya, KPU Kota Medan membuka 448 kotak suara yang berisi data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam pilpres 2014.
Pembukaan kotak suara tersebut dilaksanakan di lokasi penyimpanan di gudang Bulog Divisi Regional I di Jalan Budi Kemasyarakatan Medan, Ahad (10/8).