Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Jimly Asshidiqie memimpin jalanya sidang Penyelenggara Pemilu di Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (15/8).
REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG - DPD Gerindra Provinsi Bangka Belitung melaporkan penyelenggara pemilu Kabupaten Bangka ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dinilai tidak serius dalam menindaklanjuti persoalan perolehan suara calon legislatif di internal partai tersebut.
"Sepertinya mereka membiarkan permasalahan yang kami ajukan sehingga hal itu belum ada penyelesaiannya," kata Ketua DPD Gerindra Babel, Deddy Yulianto di Pangkalpinang, Senin (18/8).
Ia mengatakan, telah terjadi pergeseran suara caleg di internal partai dan memihak serta memenangkan salah satu caleg yang bukan meraih suara terbanyak. "Kami minta penyelenggara itu memberikan klarifikasi atas suara tersebut namun jawaban yang didapat tidak memuaskan. Kalau di DKPP kami minta klarifikasi per TPS," ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, atas arahan dan petunjuk Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra, pihaknya menggugat penyelenggara pemilu yang tidak jujur dan adil dalam melaksnanakan tugasnya.
Menurut dia, penyelenggara itu pasti mengerti apa konsekuensinya jika melakukan kecurangan, tidak jujur, tidak adil dan tidak transparan. "Sebelumnya kami sudah melakukan upaya melalui surat dan sudah menunjuk pengacara untuk menindaklanjuti persoalan ini namun baru sekarang dilaksanakan prosesnya," ujarnya.
Dia menyatakan, seharusnya penyelenggara pemilu dapat menjalankan fungsinya dengan baik. "Seolah-olah mereka membiarkan persoalan ini dan melemparkannya ke MK, padahal kita tahu waktu MK hanya 72 jam dan itu sudah kadaluarsa," ujarnya.