Massa pendukung Prabowo berunjuk rasa menolak hasil Pilpres 2014 di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (18/8).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menyerahkan kesimpulan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden/wapres ke Mahkamah Kontitusi (MK), Selasa (19/8). Majelis hakim pada persidangan sebelumnya memberikan batas waktu hingga pukul 10.00 WIB, hari ini.
Dalam surat bukti penerimaan berkas, kuasa hukum Prabowo-Hatta menyerahkan kesimpulan itu pada pukul 09.03 WIB. Salah satu kuasa hukum Prabowo-Hatta Firman Wijaya mengatakan kesimpulan itu setebal ribuan lembar. "Kalau dengan lampiran itu tujuh ribu," kata dia di gedung MK setelah menyerahkan berkas kesimpulan.
Pada persidangan sebelumnya, majelis hakim mengesahkan barang bukti dari pemohon dengan beberapa catatan. Antara lain untuk melengkapi bukti fisik dan verifikasi penomoran.
Firman mengatakan, kuasa hukum sudah memenuhi catatan majelis hakim tersebut. "Jadi (kemarin) itu bukan menilai bukti kita layak atau tidak," ujar dia.
Melihat jalannya persidangan, Firman memiliki keyakinan mahkamah akan mengabulkan permohonan Prabowo-Hatta. Ia merujuk pada alat bukti, keterangan saksi, dan keterangan ahli yang menguatkan dalil gugatan.
"Pokoknya kita sudah jelaskan secara hukum pembuktian. Cukup alasan kita untuk dikabulkan permohonan, tidak ada keraguan," kata dia.
Dalam kesimpulan pasangan Prabowo-Hatta, Firman mengatakan, antara lain mengupas mengenai dalil pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masih.
Ia mengatakan, dalam proses persidangan dalil itu dapat dibuktikan. Kesimpulan juga berisikan dalil mengenai Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). "Termasuk bagaimana pengaruh penyelenggara pemilu di daerah dan kepala daerah," kata dia.
Firman mengatakan, dalam kesimpulan juga berisikan penilaian terhadap keterangan ahli dari pihak lain. Salah satunya terkait dengan pembukaan kotak suara.
Ia menyebut saksi ahli Harjono menilai pembukaan kotak suara tidak memerlukan izin siapa pun. Menurut dia, keterangan itu berlawanan dengan sikap mahkamah yang memberikan izin pembukaan kotak suara dalam ketetapan 8 Agustus lalu. "Bagi saya sebuah pertanyaan besar dan absurd logika Harjono," ujar dia.