Novela Nawipa saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (12/8).
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden/Wakil Presiden, Kamis (21/8). Kuasa hukum pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa percaya diri menunggu putusan majelis hakim konstitusi itu.
Pada Selasa (19/8), tim kuasa hukum Prabowo-Hatta menyerahkan berkas kesimpulan persidangan ke MK. Salah satu kuasa hukum pasangan nomor urut 1 itu Heru Widodo mengatakan, kesimpulan itu merangkum uraian fakta hukum dalam persidangan yang dikaitkan dengan dalil tuntutan. "Dari analisis fakta hukum, kami menilai terbukti ada pelanggaran yang dilakukan KPU selaku penyelenggara dalam proses Pilpres," kata dia di gedung MK.
Melihat jalannya persidangan, Heru menilai dalil pemohon dapat terbukti dan beralasan menurut hukum. Ia menilai telah terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pemilu Presiden/Wakil Presiden. Karena tim kuasa hukum Prabowo-Hatta optimistis menunggu putusan majelis hakim. "Cukup beralasan bagi MK memerintahkan KPU (Komisi Pemilihan Umum) melakukan pemungutan suara ulang," ujar dia.
Selama proses persidangan, saksi dari KPU dan pihak terkait, pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, membantah dalil dari pemohon. Menurut Heru, sah-sah saja adanya pembelaan dari termohon dalam persidangan. Namun, ia menilai dari analisis fakta hukum pelanggaran itu telah terjadi dalam pelaksanaan pemilu. "(Didukung) alat bukti surat dan keterangan saksi, termasuk didukung ahli," kata dia.
Heru mengatakan, telah terjadi pelanggaran terkait Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). Kemudian adanya pembukaan kotak suara yang tidak sesuai dengan perundang-undangan. Ia pun menyebut telah terjadi pelanggaran dalam proses pemungutan suara, antara lain di Papua. Ia mengatakan, pemilihan dengan sistem noken tidak berjalan. "Kami analisis, ibarat permainan sepak bola, wasit yang mencetak gol, bukan para pihak. Penyelenggara menuangkan ada nilai suara 100 persen," ujar dia.