KPU Serahkan 1.825 Lembar Berkas Kesimpulan ke MK
Selasa , 19 Aug 2014, 13:02 WIB
Republika/Aditya Pradana Putra
Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan berkas kesimpulan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa (19/8) pukul 09.50 WIB. KPU yang diwakili kuasa hukumnya, Ali Nurdin, menyerahkan 1.825 halaman kesimpulan kepada MK.

"Kesimpulan tersebut pada pokoknya menyampaikan perkembangan dari persidangan dan alat-alat bukti yg kami ajukan dimana kami pada pokoknya membantah semua dalil, keterangan para saksi yg diajukan pemohon, alat bukti yang diajukan pemohon, dan keterangan ahli," kata Ali Nurdin seusai menyerahkan berkas kesimpulan.

Pada intinya, kata Ali Nurdin, KPU telah melaksanakan pemilu secara jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia. Hal tersebut juga dikuatkan oleh Bawaslu melalui surat tertanggal 22 Juli 2014 Nomor 09 yang pada pokoknya memberikan apresiasi kepada KPU karena telah melaksanakan pemilu secara transparan, jujur, dan akuntabel.

Sedangkan terkait dengan rekomendasi Bawaslu dan Panwaslu sesuai dengan tingkatannya, kata Ali Nurdin, Bawaslu menyatakan KPU RI beserta jajarannya baik KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota telah melaksanakan rekomendasi Bawaslu. Sedangkan terkait dengan adanya tuduhan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM), menurutnya hal itu tidak terbukti.

"Karena tidak ada satu pun keterangan saksi pemohon ataupun bukti surat pemohon yang menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPU, baik pada level pusat, provinsi, maupun kabupaten," jelasnya.

Selain itu, sampai saat ini pihaknya tidak menerima satu pun laporan dari Bawaslu maupun Panwaslu yang menyangkut keterlibatan penyelenggara pemilu dalam hal pelanggaran dan kecurangan pemilu. Ali mencontohkan money politic, atau melakukan mobilisasi pemilih, maupun dalam pelanggaran-pelanggaran lainnya.

MK menjadwalkan pernyerahan kesimpulan oleh pihak pemohon, pihak termohon dan pihak terkait sidang PHPU Pilpres 2014 pada Selasa pukul 10.00 WIB gedung MK. Selanjutnya putusan MK terkait perkara PHPU Pilpres 2014 dijadwalkan pada 22 Agustus 2014.

Redaktur : Taufik Rachman
Reporter : C87
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar