Tim advokasi pasangan Prabowo-Hatta menyerahkan berkas kelengkapan barang bukti revisi sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (19/8).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan sepenuhnya penilaian keterangan selama masa persidangan dan bukti tertulis perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres 2014 kepada Mahkamah Kostitusi (MK).
KPU sebagai pihak termohon telah menyerahkan berkas kesimpulan pada Selasa (19/8) pukul 09.50 WIB.
KPU yang diwakili kuasa hukumnya, Ali Nurdin menyerahkan sepenuhnya penilaian atas alat bukti, keterangan saksi, dan keterangan ahli yg diajukan oleh termohon kepada MK.
Kesimpulan yang diajukan tersebut memberikan pandangan secara umum terhadap proses persidangan dan apa yg terungkap di persidangan.
"Mengenai masalah dikabulkan atau tidak, kami serahkan sepenuhnya kepada mahkamah," kata kuasa hukum KPU, Ali Nurdin usai menyerahkan berkas kesimpulan sebanyak 1.825 halaman.
Ali berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MK. "Kami juga akan komitmen mentaati putusan mahkamah apa pun isinya," tegasnya.
Ali menyinggung beberapa hal yang mencuat di persidangan, seperti proses pemilu di Papua. Menurutnya, proses pemilu di Papua sudah dilaksanakan dengan sistem noken.
Karenanya, tidak ada laporan dari Bawaslu atau rekomendasi terkait dengan pemilu di Papua. Sementara masalah tidak dilaksanakannya pemungutan suara di Kabupaten Dogiyai, di Distrik Mapiai Tengah dan Mapiai Barat, Bawaslu merekomendasikan untuk didiskualifikasi dan itu dilaksanakan oleh KPU.
"Begitu juga kasus di Jakarta (pemungutan suara ulang di 13 TPS) sudah dilaksanakan, di Nias Selatan juga sudah dilaksanakan," jelasnya.