Tim advokasi pasangan Prabowo-Hatta menyerahkan berkas kelengkapan barang bukti revisi sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (19/8).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menyerahkan berkas kesimpulan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (19/8). Berkas kesimpulan itu tebalnya mencapai ribuan lembar plus dengan lampiran.
"Kenapa jadi sedemikian tebal, karena kami mencantumkan dalam petitum TPS-TPS yang kita mohonkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang," kata salah satu kuasa hukum Prabowo-Hatta Habiburokhman di gedung MK.
Berkaca pada putusan MK dalam perkara perselisihan pemilu, ia mengatakan, model penjelasan memang harus rinci.
Habiburokhman mengatakan, kuasa hukum menuliskan secara rinci wilayah TPS yang dinilai bermasalah. TPS itu tersebar di 33 provinsi.
Kesimpulan pun memuat keterangan saksi, alat bukti, dan kesaksian ahli yang menguatkan dalil tuntutan Prabowo-Hatta. Seperti persoalan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif, masalah Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb), dan pembukaan kotak suara oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Seperti pada berkas permohonan, Habiburokhman mengatakan, ada empat jenjang tuntutan Prabowo-Hatta dalam kesimpulan.
Pertama, intinya meminta majelis hakim menyatakan pasangan nomor urut satu meraih suara 67.139.153. Sementara pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla 66.435.124 suara.
Kedua, mengenai permohonan untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut dua. Jenjang ketiga, pemohon meminta majelis hakim untuk memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) secara nasional.
Untuk petitum keempat, intinya antara lain memohon majelis hakim memerintahkan KPU melakukan PSU di TPS yang dipersoalkan pemohon. Kuasa hukum Prabowo-Hatta optimistis menanti putusan majelis hakim, Kamis (21/8). "Kita tinggal menunggu hasilnya, tinggal berdoa saja," kata dia.