Tim advokasi pasangan Prabowo-Hatta menyerahkan berkas kelengkapan barang bukti revisi sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (19/8).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK), Janedjri M Gaffar mengatakan mulai pukul 15.30 WIB, Selasa (19/8) seluruh hakim konstitusi akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) secara tertutup.
Dalam RPH tersebut, para hakim akan membahas subtansi perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden/wapres 2014 tersebut. Selanjutnya, mereka akan membuat draft putusan.
"Sore ini, mulai setengah empat, sampai sebelum pembacaan putusan, majelis hakim menggelar rapat permusyawaratan hakim. Dalam rapat itu, majelis akan melakukan pembahasan perkara yang selama ini sudah diperiksa dalam persidangan MK," ujar Janedjri di ruangannya, Selasa (19/8).
Ia menuturkan, masing-masing majelis hakim akan menyampaikan pendapat hukumnya (legal opinion) tentang PHPU tersebut dalam forum rapat tersebut. Baru kemudian dimusyawarahkan, didiskusikan dan didebatkan.
"Hasil akhirnya, akan dituangkan dalam putusan mahkamah yang akan dibacakan pada hari Kamis, 21 Agustus," ujarnya
Selain itu, menurutnya, para hakim juga akan memeriksa kelengkapan alat bukti. Apakah sudah diperbaiki sesuai dengan nasehat majelis hakim yang disampaikan dalam persidangan.
Berdasarkan informasi, kata dia, para pihak sudah memperbaiki dan melengkapi alat bukti. Janedjri mengatakan lengkap atau tidaknya bukti akan menjadi bahan pertimbangan hakim.
Termasuk yang akan dinilai hakim. Yaitu keterangan saksi, alat bukti, keterangan ahli, Bawaslu.
"Ketidaklengkapan berkas menjadi satu pertimbangan, semua hal akan dijadikan pertimbangan majelis hakim dalam memutus. Akan dinilai keterangan saksi, alat bukti, keterangan ahli, Bawaslu," katanya.
Menyangkut keamanan saat pembacaan putusan nanti, ia menyatakan, sudah berkoordinasi dengan Polri. Mereka yang bertanggung jawab dalam keamanan dan ketertiban.