REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) menyatakan baru akan mengajukan surat pengunduran diri setelah 21 Agustus 2014 atau pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Suratnya (pengunduran diri) itu ya nanti, setelah tanggal 21 Agustus 2014 (usai putusan MK)," kata Jokowi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa.
Meskipun demikian, dia enggan mengungkapkan lebih rinci mengenai kepastian pengunduran dirinya pasca ditetapkan sebagai calon Presiden RI terpilih periode 2014-2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dia hanya menuturkan rencana pengunduran diri itu baru akan dilakukan usai MK mengumumkan hasil sidang gugatan Pemilu Presiden (Pilpres) 2014. "Ya bisa Oktober, bisa juga Desember," ungkap Jokowi.
Sebelumnya, mantan Wali Kota Surakarta itu sempat berencana mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI pasca Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriyah beberapa waktu lalu.
"Surat pengunduran diri baru akan saya ajukan nanti setelah lebaran, kira-kira Agustus 2014," kata Jokowi ketika mulai aktif kembali di Balai Kota DKI pada 23 Juli 2014 lalu.
Saat itu, dia mengatakan, surat pengunduran diri itu diajukan menyusul hasil rekapitulasi suara oleh KPU pada 22 Juli 2014 yang menetapkan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.