Pengamanan Mahkamah Konstitusi: Anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan apel di halaman Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (19/8).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK), Janedjri M Gaffar mengatakan, sejak Selasa (19/8) pukul 15.30 WIB sampai saat ini, seluruh hakim menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara tertutup di lantai 16.
Dalam RPH tersebut, para hakim membahas subtansi perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden/wapres 2014. Kemudian selanjutnya membuat draft putusan.
"Sampai saat ini, hakim terus menggelar rapat permusyawaratan hakim," ujar dia di ruangannya, Rabu (20/8).
Ia menuturkan berdasarkan komitmen dari para hakim konstitusi, RPH akan dilaksanakan sesuai jadwal. Artinya, draft putusan akan selesai malam ini. Sehingga besok tinggal dibacakan.
Namun, jika masih terdapat perbedaan, maka rapat dilanjutkan sampai besok pagi. Menurutnya, mekanisme pengambilan keputusan hakim menyangkut perkara PHPU tersebut lebih mengedepankan musyawarah mufakat.
Jika pengambilan putusan secara musyawarah mufakat tidak tercapai, maka diambil lewat pemungutan suara. "Jika suara sama banyak, suara hakim ketua menjadi acuan," ungkapnya.
Janedjri mengatakan putusan yang akan dibacakan besok tak mungkin diundur. Karena hal itu berdasarkan amanat konstitusi. "Tidak mungkin diundur," ungkapnya.
Menurutnya, MK diberi kewenangan konstitusional untuk mengadili perkara pada tingkat pertama dan terakhir. Putusannya pun final dan mengikat. "Tidak ada upaya hukum apa pun terhadap putusan di MK," ungkapnya.