Untuk Memproses Bukti, MK Kerahkan 125 Pegawai
Rabu , 20 Aug 2014, 18:09 WIB
antara
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (tengah) didampingi para hakim konstitusi berbincang saat jeda rapat permusyawaratan hakim (RPH) sebagai persiapan sidang putusan MK terkait sengketa Pilpres 2014 pada 21 Agustus 2014 di Gedung MK, Jakarta Pusat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengerahkan 125 pegawai terkait sengketa pilpres 2014. Antara lain, untuk melakukan pendataan, pengolahan, verifikasi, dan pengkajian terhadap alat bukti yang diserahkan oleh pihak pemohon, termohon, dan pihak terkait.

"Kita kerahkan 125 pegawai untuk melakukan pendataan, pengolahan, verifikasi, dan pengkajian," ujar Sekjen MK, Janedjri M Gaffar di Jakarta, Rabu (20/8).

Ia menuturkan, yang melakukan pengolahan alat bukti adalah petugas yang bertugas saat perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif. 

Mengenai teknis verifikasi, katanya, alat bukti disertakan dengan daftar yang telah dibuat pada saat pada saat pengajuan oleh pemohon.

Janedjri mengatakan alat bukti dan daftar itu yang nanti akan diverifikasi oleh petugas. "Apakah ada bukti nyata? Kadang ada pada P.100 bukti C1, ternyata di bukti nyata tidak ada," katanya.

Namun, menurutnya, merupakan tanggung jawab majelis hakim yang dibantu oleh panitera pengganti dan peneliti untuk menentukan kesesuaian dalil dengan alat bukti tersebut.

Ia mengatakan, alat bukti yang diberikan oleh pihak pemohon, termohon dan pihak terkait saat ini berada di lantai 7, 12, 8, dan 4 gedung MK. "Bukti yang asli kita pusatkan di lantai 7," ujarnya.

Redaktur : Mansyur Faqih
Reporter : c75
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar