REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum tata negara, Refly Harun mengatakan gugatan sengketa pilpres yang diajukan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan ditolak. Karena dalil besar yang diajukan tim Prabowo-Hatta tidak terbukti.
Seperti dugaan kalau Prabowo-Hatta Unggul dari Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) dan terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan oleh komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Saya berpatokan sama tiga hal, permohonan yang diajukan, pembuktian dan yurispedensi MK. Untuk itu saya yakin 99 persen akan ditolak," ujar Refly saat dihubungi Republika, Rabu (20/8).
Ia menjelaskan, saksi yang diajukan oleh tim Prabowo-Hatta tidak mendukung dalil permohonan. Khususnya terkait keterangan yang disampaikan oleh para saksi.
"Apakah saksi yang dihadirkan oleh pemohon cukup kuat atau tidak untuk mengatakan bahwa KPU melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematsis dan massif? Saya rasa keterangan saksi tidak cukup kuat untuk itu," katanya.
Ia menambahkan, kemungkinan MK untuk mengabulkan gugatan yang diajukan pemohon sangat kecil. Karena permohonan yang diajukan tidak berdasarkan dalil yang kuat.
Baik untuk saksi mau pun bukti dokumen. "MK tidak akan gegabah jika tidak berdasarkan fakta yang kuat," paparnya
Karenanya, ia meminta agar masing-masing pihak dapat menerima apa pun keputusan MK terkait sidang gugatan pilpres ini. Karena MK merupakan ranah terakhir untuk sengketa pemilu.