Sebut Pilpres Seperti Nasi Basi, Kuasa Hukum Prabowo Optimistis
Rabu , 20 Aug 2014, 23:52 WIB
Agung Supriyanto/Republika
Saksi termohon dari Joko Widodo-Jusuf Kalla memberikan sesaksiannya dalam sidang gugatan Pilpres perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (11/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden/Wapres di Mahkamah Konstitusi (MK) menuju babak akhir. Majelis hakim konstitusi akan membacakan putusan sidang pada Kamis (21/8).

Kuasa hukum pasangan nomor urut satu Elza Syarief mengatakan, sudah membuktikan adanya pelanggaran dan kecurangan pilpres 2014 dalam kesimpulan sidang. 

Seperti terkait DPT, aturan mengenai DPKTb, pencetakan surat suara yang melebihi dua persen, dan mikroteks serta hologram formulir C1 yang tidak sesuai aturan.

Dalam pelaksanaan pemilu, antara lain Elza menyebutkan mengenai adanya pelanggaran yang dilakukan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara. 

Ia mengatakan, kuasa hukum membuktikan adanya pencoblosan yang dilakukan penyelanggara. Setelah pemilu ada bukti yang menguatkan upaya pemusnahan dokumen dalam kotak suara dan pembukaan kotak suara tanpa izin mahkamah.

Dengan alasan ini, Elza optimistis majelis hakim akan mengabulkan permohonan pasangan Prabowo-Hatta. Ia menilai majelis hakim konstitusi akan melihat secara keseluruhan proses yang terjadi tanpa memilah-milah.

Sehingga, ia mengatakan, ketika ada perbuatan melawan hukum, maka itu akan membuat cacat keseluruhan. "Perumpamaannya nasi bagus dicampur nasi basi. Nasi itu tidak bisa dimakan karena tidak bisa dipilah-pilah," kata dia.

Selain melakukan upaya hukum ke MK, Prabowo-Hatta pun melayangkan laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). DKPP rencananya akan membacakan putusan pada hari yang sama dengan MK. 

Ia pun cukup optimistis dengan laporan ke DKPP. Bukan hanya itu, tim Prabowo-Hatta pun sudah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Mabes Polri. 

Kemudian ada juga ke PTUN dan pengajuan uji materi ke Mahkamah Agung (MA). "(Ke MA) terkait dengan peraturan KPU tentang DKP dan DPKTb," ujar dia.

Redaktur : Mansyur Faqih
Reporter : Irfan Fitrat
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar