REPUBLIKA.CO.ID, Pengamat hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, menyatakannya penyelenggaraan pemilu di Indonesia, seperti pilkada, pileg dan pilres masih semerawut.
Hal ini, menurut dia, disebabkan pemilu di Indonesia masih menggunakan sistem sangat manual sehingga rawan terjadi pelanggaran dan kecurangan. Apalagi, sistem pemilu di Indonesia menggunakan metode kawin paksa antara sistem distrik dengan suara terbanyak.
"Akibatnya, Pemilu di Indonesia malah menuai banyak kecacatan. Jadi, kita harus berpikir realistis terkait hasil Pemilu yang memang buruk kualitasnya," ungkap Zainal.
Namun, untuk menyatakan adanya kesalahan 'by design' atau pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif (tsm), tentu harus dibuktikan di pengadilan oleh MK. "Saya melihat agak sulit pihak pemohon dari Prabowo-Hatta untuk membuktikan terjadi pelanggaran pemilu secara TSM di pengadilan MK," jelas Zainal.