Pengamat: Sistem Kawin Paksa Bikin Pemilu Berantakan
Kamis , 21 Aug 2014, 07:31 WIB
Republika / Tahta Aidilla
Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Zainal Arifin Mochtar

REPUBLIKA.CO.ID, Pengamat hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, menyatakannya penyelenggaraan pemilu di Indonesia, seperti pilkada, pileg dan pilres masih semerawut.

Hal ini, menurut dia, disebabkan pemilu di Indonesia masih menggunakan sistem sangat manual sehingga rawan terjadi pelanggaran dan kecurangan.  Apalagi, sistem pemilu di Indonesia menggunakan metode kawin paksa antara sistem distrik dengan suara terbanyak.

"Akibatnya, Pemilu di Indonesia malah menuai banyak kecacatan. Jadi, kita harus berpikir realistis terkait hasil Pemilu yang memang buruk kualitasnya," ungkap Zainal.

Namun, untuk menyatakan adanya kesalahan 'by design' atau pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif (tsm), tentu harus dibuktikan di pengadilan oleh MK. "Saya melihat agak sulit pihak pemohon dari  Prabowo-Hatta untuk membuktikan terjadi pelanggaran pemilu secara TSM di pengadilan MK," jelas Zainal.


Redaktur : Joko Sadewo
Reporter : c57
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar