Anggota kepolisian berjaga di dalam gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (20/8). Polri mengerahkan 22 ribu personel guna mengamankan jalannya sidang MK dengan agenda pembacaan putusan sengketa Pilpres 2014 pada hari Kamis, 21 Agustus 2014.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon tidak dapat dipermasalahkan menyangkut masalah hukum di distrik Mapia Tengah dan Barat, kabupaten Dogiyai. Karenanya, KPU dinyatakan tidak melakukan tindakan melanggar hukum.
"Berdasarkan itu, termohon (KPU) tidak dapat dipermasalahkan yang ia tidak lakukan," ujar hakim Konstitusi, Anwar Usman saat membacakan keputusan sengketa pilpres di ruang sidang pleno gedung MK, Kamis (21/8).
Ia menuturkan, pendapat mahkamah sejalan dengan prinsip keadilan. Karena masalah hukum Mapia Barat dan Tengah telah terbukti secara hukum. Berdasarkan keterangan saksi, KPU provinsi Papua telah berupaya meyelesaikan masalah di dua distrik tersebut.
"KPU provinsi telah berusaha untuk melakukan pemilu susulan di dua distrik tersebut di luar kemampuan mereka," ungkapnya.
Menurutnya, KPU Provinsi Papua baru menerima rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua pada 19 Juli sore. Padahal 20 Juli dilakukan rapat pleno rekapitulasi di tingkat pusat.
Kedua, KPU Provinsi Papua tidak dapat melaksanakan pemilu susulan karena logistik pemilu tidak cukup.
"Sekali pun tidak bisa (pemilu susulan), KPU provinsi Papua membawa masalah itu diselesaikan di KPU pusat. Pada saat pleno KPU tingkat pusat, Bawaslu pusat berpendapat perolehan suara dinolkan tidak dihitung," ungkapnya.
Sebelumnya, pemohon memasalahkan hasil suara rekapitulasi distrik Mapia Barat dan Tengah di tingkat Kabupaten Dogiyai. Dikatakan, di tingkat distrik tidak dilangsungkan pilpres 2014.