Ketua MK Hamdan Zoelva memimpin sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2014 yang diajukan pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (21/8). (Republika/Agung Supriyanto)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak pokok permohonan pemohon (Prabowo-Hatta) untuk seluruhnya. Serta menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait.
"Amar putusan, mengadili, menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan terkait. Dalam pokok permohonan pemohon menolak untuk seluruhnya," ujar Ketua Hamdan Zoelva saat membacakan putusan akhir sengketa pilpres 2014 di ruang sidang pleno, Kamis (21/8).
Ia menuturkan hal itu berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum semua (data dan bukti). Mahkamah memberikan kesimpulan, di mana pertama mahkamah mempunyai kewenangan untuk permohonan a quo. Kedua, pemohon memiliki kedudukan hukum a quo.
Ketiga, permohonan pemohon masih dalam tenggang waktu yang ditentukan. Keempat, eksepesi pihak terkait dan termohon tidak beralasan menurut hukum. Kelima, pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan UUD 1945, UU No 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang diubah dengan UU No 8 Tahun 2011, UU No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Hakim dan UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilu. "Demikian diputuskan dalam RPH oleh sembilan hakim konstitusi," katanya mengungkapkan.