Tim kuasa hukum pasangan presiden nomer urut dua Jokowi-JK dan komisioner KPU berfoto bersama usai putusan sidang sengketa Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (21/8).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Joko Widodo-Jusuf Kalla, Trimedya Panjaitan, mengaku terkejut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak semua gugatan Prabowo-Hatta.
“Kami surprise bahwa semua permohonan mereka (Prabowo-Hatta) ditolak (MK). Kita senang putusan MK gugatan ditolak semuanya,” kata Trimedya saat dicegat wartawan seusai sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di ruang sidang pleno MK, Kamis (21/8) pukul 21.00 WIB.
Menurut Trimedya, gugatan Prabowo-Hatta sebagai pihak pemohon dibuat berdasar asumsi belaka. Sebab, pemohon hanya mendalilkan namun tidak bisa membuktikan di persidangan.
Awalnya pihaknya khawatir MK tidak konsisten. Melihat pengalaman sidang perkara Pileg 2014 dimana ukuran MK apakah gugatan mempengaruhi hasil atau tidak.
Namun, dalam sidang putusan, MK mulai mengulas tentang pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) sampai pejabat yang menggunakan pengaruhnya untuk memenangkan pasangan calon tertentu, MK dinilai bisa mengurai secara runut.
“Itu yang membuat kami lega keputusan itu. Tadinya kita khawatir ada pemungutan suara ulang (PSU). Tidak mungkin pemilu sempurna 100 persen. Kalau didalilkan di Papua, jumlahnya sedikit, tidak ada alasan untuk menerima permohonan ini,” imbuhnya.
Ketua MK, Hamdan Zoelva, telah membacakan putusan yang menolak semua gugatan Prabowo-Hatta. MK menilai dalil yang diajukan tidak didukung data yang akurat dan tidak bisa dibuktikan dalam persidangan.