MK: Gugatan Prabowo-Hatta tak Beralasan Menurut Hukum
Kamis , 21 Aug 2014, 22:32 WIB
Agung Supriyanto/Republika
Tim kuasa hukum pasangan presiden nomer urut dua Jokowi-JK dan komisioner KPU berfoto bersama usai putusan sidang sengketa Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (21/8). Hasil dari sidang putusan tersebut Mahkamah Konstitusi menolak sel

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak pokok permohonan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa untuk seluruhnya. MK juga menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait.

Saat membacakan putusan sengketa pilpres, Hakim Konstitusi, Ahmad Fadlil Sumadi mengungkapkan, dalil adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, tidak terbukti menurut hukum. 

Menurutnya, dalil lainnya juga tidak terbukti terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan memengaruhi perolehan suara pemohon sehingga melampaui perolehan suara pihak Terkait. 

"Oleh karena itu, menurut mahkamah, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar Sumadi saat membacakan putusan di ruang sidang pleno gedung MK, Kamis (21/8).

Redaktur : Mansyur Faqih
Reporter : c75
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar