Tim kuasa hukum pasangan presiden nomer urut dua Jokowi-JK dan komisioner KPU berfoto bersama usai putusan sidang sengketa Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (21/8). Hasil dari sidang putusan tersebut Mahkamah Konstitusi menolak sel
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak pokok permohonan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa untuk seluruhnya. MK juga menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait.
Saat membacakan putusan sengketa pilpres, Hakim Konstitusi, Ahmad Fadlil Sumadi mengungkapkan, dalil adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, tidak terbukti menurut hukum.
Menurutnya, dalil lainnya juga tidak terbukti terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan memengaruhi perolehan suara pemohon sehingga melampaui perolehan suara pihak Terkait.
"Oleh karena itu, menurut mahkamah, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar Sumadi saat membacakan putusan di ruang sidang pleno gedung MK, Kamis (21/8).