Kuasa Hukum Prabowo-Hatta Kecewa Putusan MK
Kamis , 21 Aug 2014, 22:38 WIB
Agung Supriyanto/Republika
Tim kuasa hukum pasangan presiden Prabowo-Hatta mendengarkan hasil putusan sidang sengketa Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (21/8). Hasil dari sidang putusan tersebut Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan Prabowo-Hatta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Raut kekecewaan dan kekesalan tampak di wajah kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Rasa percaya diri kuasa hukum sebelumnya terhadap permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK) berbanding terbalik dengan kenyataan.

Majelis hakim konstitusi menolak seluruh permohonan pasangan Prabowo-Hatta dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden/wapres, Kamis (21/8). 

"Ini bukan soal legowo. Secara formal itu kenyataan, tapi secara substantif kita tentu sangat kecewa, sangat tidak puasa," kata salah satu kuasa hukum Prabowo-Hatta Habiburokhman selepas pembacaan putusan.

Habiburokhman melihat inkonsistensi dalam pertimbangan majelis hakim. Ia pun merujuk adanya kontradiksi antara pertimbangan majelis hakim konstitusi dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Antara lain, mengenai pembukaan kotak suara. DKPP menyatakan ada pelanggaran kode etik. Sementara mahkamah menerima bukti yang diperoleh dari cara yang melanggar kode etik. 

"Kita bingung. Dua intitusi yang mempunyai kekuatan final dan mengikat dua-duanya mengeluarkan putusan kontradiksi," kata dia.

Habiburokhman pun menilai adanya kontradiksi itu terkait pemilu di Papua. Kuasa hukum lainnya Elza Syarief pun melihat pertimbangan yang tidak sesuai harapan terkait pemilu di Papua. 

Ia berpandangan majelis hakim malah menceramahi tentang pemilihan melalui sistem noken/ikat. "Padahal bukan itu yang dipersoalkan. Materi yang dipersoalkan berdasarkan keterangan saksi di sana tidak ada pemilihan baik secara noken atau ikat atau coblos," ujar dia.

Kuasa hukum lain Prabowo-Hatta Eggi Sudjana pun melihat inkonsistensi dalam pertimbangan majelis hakim. Ia merujuk pada adanya surat edaran Gubernur Jawa Tengah kepada aparat desa. 

Ia mengatakan, majelis hakim mengatakan itu bukan kewenangan dari mahkamah. "Tapi pada tingkat tertentu dia bahas lagi, pemohon tidak bisa membuktikan dengan surat ini bisa dapat suara berapa," kata dia.

Majelis hakim pun mementahkan dalil pasangan Prabowo-Hatta mengenai persoalan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). Majelis hakim menilai ini merupakan langkah KPU untuk membuka ruang bagi pemilih yang belum terdaftar dalam DPT dan sah.

Padahal, Eggi melihat DPKTb itu adalah pola yang tersistematis dalam pelaksanaan pemilu. "Buktikan di mana kita mengada-ada," ujar dia.

Kuasa hukum lain Prabowo-Hatta Maqdir Ismail pun mengaku kecewa. Namun itulah pertimbangan dari mahkamah. 

Ia mengatakan, kuasa hukum mempunyai dalil yang jelas berbeda. "Mereka anggap itu tidak ada, kami anggap ada. Kita serahkan masyarakat untuk menilai," ujar dia.

Berbeda dengan kuasa hukum Prabowo-Hatta, tim hukum Joko Widodo-Jusuf Kalla tampak sumringah selepas majelis hakim membacakan putusan. 

Kuasa hukum pasangan nomor urut dua itu tampak senang dan mengacungkan dua jari. Politisi PDIP Trimedya Pandjaitan juga larut dalam suasana itu.

Redaktur : Mansyur Faqih
Reporter : Irfan Fitrat
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar