Tim kuasa hukum pasangan presiden nomer urut dua Jokowi-JK dan komisioner KPU berfoto bersama usai putusan sidang sengketa Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (21/8). Hasil dari sidang putusan tersebut Mahkamah Konstitusi menolak sel
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Joko Widodo-Jusuf Kalla, Trimedya Panjaitan, mengatakan pasangan nomor dua itu resmi menjadi presiden/wapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan menolak semua gugatan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
"Hari ini pukul 20.45 WIB Jokowi resmi menjadi Presiden RI. Jokowi akan mempersiapkan diri, kita mau menyampaikan beliau resmi menjadi Presiden RI dan tinggal menunggu pelantikan tanggal 20 Oktober,” kata Trimedya usai sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres 2014 di ruang sidang pleno MK, Kamis (21/8).
Trimedya menilai, setelah putusan MK tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan Prabowo-Hatta untuk menghalangi pelantikan Jokowi-JK.
"Kalau bicara pilpres ini puncaknya. Politik soal lain, tidak menghalangi upaya pelantikan Jokowi pada Oktober. Bisa saja sejak ini koalisi Merah Putih tidak kompak lagi," ujarnya.
Terkait upaya pembentukan pansus pilpres, Trimedya mengatakan masa kerja DPR hanya sampai 20 September. Berdasarkan pengalaman, tidak mungkin membentuk pansus dalam waktu singkat.
Trimedya juga menampik adanya upaya lain yang akan dilakukan Prabowo. "Ada juga yang guyon kalau (Prabowo) ke PTUN kenapa tidak sekalian ke Pengadilan Agama," guraunya.
Ketua MK, Hamdan Zoelva telah membacakan putusan yang menolak semua gugatan Prabowo-Hatta. MK menilai dalil yang diajukan tidak didukung data yang akurat dan tidak bisa dibuktikan dalam persidangan.