Akbar Tanjung Terima Putusan MK Tapi..
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutus menolak gugatan Prabowo-Hatta dalam sengketa pemilihan presiden, Kamis (21/8). Koalisi Merah Putih, gabungan partai pendukung Prabowo-Hatta menyatakan sikap menerima putusan tersebut.
Di barisan Koalisi Merah Putih, salah satu yang mengungkapkan penerimaannya terhadap putusan MK tersebut adalah politisi senior Partai Golkar, Akbar Tanjung. "Kami mengakui keputusan MK sebagai lembaga yang diamanatkan konsitusi degan kewenangan-kewenangan yang dimilikinya," ujar Akbar di lokasi jumpa pers Koalisi Merah Putih, di Hotel Hyatt, Jakarta Pusat, Kamis (21/8).
Meski bergitu, Akbar memberikan catatan kritisnya terhadap Mahkamah Konstitusi. Senada dengan rekan-rekannya di Koalisi Merah Putih, Akbar berpandangan persidangan MK terlewat teknis dan tidak menyentuh hal substantif.
"Kami melihat, hal-hal yang berkenaan dengan kebenaran substantif tidak diperhatrikan oleh Mahkamah Konstitusi. Meskipun setidaknya kebenaran yang berkaitan dengan kode etik telah dinyatakan oleh Dewan Kehormatan," kata Akbar.
Akbar menegaskan, putusan tersebut tidak mengurangi komitmen Koalisi Merah Putih untuk memperjuangkan kepentingan bangsa.