Tujuh Gugatan Prabowo-Hatta yang Ditolak MK (2)
Kamis , 21 Aug 2014, 23:41 WIB
antara
Massa pendukung pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa berunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (21/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh pokok permohonan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. MK juga menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait. 

Berikut tujuh gugatan Prabowo-Hatta yang ditolak MK.

Ketiga, ada mobilisasi pemilih melalui daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) hampir di seluruh daerah pemilihan se-Indonesia. Faktanya dikatakan, jumlah seluruh pengguna hak pilih tidak sama dengan jumlah surat suara yang digunakan dan jumlah suara sah dan tidak sah.

Jumlah surat suara yang digunakan tidak sama dengan jumlah suara sah dan tidak sah. Pengguna hak pilih dalam DPTb/pemilih dari TPS lain lebih besar dari Data Pemilih Terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb)/pengguna KTP atau identitas lain atau paspor lebih besar dari data yang ada.

Keempat, ada tekanan dari pejabat penguasa daerah. Yaitu Gubernur Jawa Tengah dan Gubernur Kalimantan Tengah. Ada rekayasa pihak penyelenggara, yaitu dengan sengaja menggunakan tinta yang mudah dihapus. Sehingga terjadi mobilisasi masyarakat untuk dapat melakukan pemilihan lebih dari satu kali.

Redaktur : Mansyur Faqih
Reporter : c75
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar