Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (kanan) berdiskusi dengan Hakim MK Arief Hidayat (kiri) saat memimpin sidang pembacaan putusan sengketa Pemilihan Presiden di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh pokok permohonan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. MK juga menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait.
Berikut tujuh gugatan Prabowo-Hatta yang ditolak MK.
Pertama, gugatan pemohon untuk menetapkan perolehan pemohon 67.139.153 suara dan pihak terkait 66.435.124 suara. Atau memerintahkan termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh Indonesia atau di beberapa daerah.
Dalam gugatan pemohon, termohon telah salah menetapkan perolehan suara pemohon sebanyak 62.576.444 suara dan pihak terkait sebanyak 70.997.833 suara. Padahal yang benar perolehan suara pemohon adalah 67.139.153 suara dan pihak terkait adalah 66.435.124 suara.
Karena menurut pemohon, perolehan suara yang ditetapkan oleh termohon dilakukan dengan cara-cara yang tidak benar dan melawan hukum;
Kedua, termohon telah melakukan perencanaan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif. Yaitu dengan cara mengabaikan DP4 (Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu) sebagai sumber penyusunan DPS (Daftar Pemilih Sementara) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap).
Kemudian menambahkan jumlah DPT dan memodifikasi daftar pemilih, modifikasi logistik pemilu, dan celah keamanan elektronik. Sehingga berdampak sistemik dalam sistem IT termohon sesuai prosedur keamanan internasional yang menyebabkan terjadinya kecurangan;