Idealnya, Putusan MK Akhiri Situasi Eksesif Selama Pemilu 2014
Ahad , 24 Aug 2014, 01:30 WIB
Republika/Agung Supriyanto
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (kiri) bersama Hakim Konstitusi mendengarkan keterangan saksi dari pihak terkait (kubu Jokowi - JK) pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres Tahun 2014 di Gedung MK, J

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Slamet Effendy Yusuf mengatakan, situasi kompetitif yang seringkali eksesif selama Pemilu 2014, baik pemilu legislatif maupun pemilu presiden, harus diakhiri seiring dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sebagai bangsa harus semakin dewasa dalam berdemokrasi. Kini saatnya seluruh anak bangsa kembali hidup rukun dan bahu membahu," kata Slamet Effendy Yusuf melalui surat elektronik dari Arab Saudi yang diterima di Jakarta, Ahad (24/8).

Kiai Slamet mengatakan, seluruh anak bangsa harus rukun dan bahu membahu melakukan hal-hal yang bisa menopang kemajuan negara-bangsa dan mewujudkan kehidupan rakyat yang berkemakmuran dan berkeadilan. Menurut Kiai Slamet, salah satu hal yang harus dikedepankan setelah proses pemilu usai adalah sikap "legowo" (ikhlas) dan saling memaafkan. Karena itu, dia memiliki anjuran untuk kedua belah pihak yang bersaing dalam Pemilu Presiden 2014.

"Saya menganjurkan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengeluarkan pernyataan terbuka untuk menerima keputusan MK dengan mengucapkan selamat kepada pasangan Jokowi-Kalla," tuturnya.

Sedangkan kepada pihak Joko Widodo-Jusuf Kalla, Slamet meminta mereka untuk menyatakan selesai semua masalah yang berkaitan dengan hiruk pikuk pilpres, termasuk persoalan peradilan yang diajukan oleh pihak Jokowi-Kalla. "Misalnya masalah Obor Rakyat juga tak perlu diperpanjang. Jokowi bisa mengatakan mencabut pengaduan dan memaafkan pelakunya," katanya.

Slamet berharap Jokowi bisa seperti Nelson Mandela yang memaafkan dan menjamu sipir penjara yang menyiksa dan mengencinginya saat di penjara. "Jiwa besar negarawan seperti itu yang harus dilakukan agar bangsa ini bisa membangun kerukunan nasional kembali," ujarnya.

Menurut Slamet, dengan adanya putusan MK tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) berarti putusan KPU tentang presiden dan wakil presiden terpilih, yaitu pasangan Jokowi-JK sudah efektif. "Sehingga proses selanjutnya sampai pelantikan akan berlangsung sesuai kalender konstitusional yang ditetapkan oleh UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Seluruh agenda bangsa harus kembali ke suasana normal," katanya.

Redaktur : Agung Sasongko
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar