REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pembela Merah Putih masih mengawal berbagai langkah hukum pascaputusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Proses hukum itu masih berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA).
Anggota Tim Pembela Merah Putih Habiburokhman mengatakan, langkah hukum ini bukan persoalan menang kalah pasangan Prabowo-Hatta sebagai capres/cawapres. "Ini soal bagaimana secara hukum ada yang tidak benar, kita sikapi," kata Habiburokhman saat berada di kantor Komnas HAM, Senin (25/8).
Menurut Habiburokhman, salah satu proses hukum yang tengah berjalan ada di PTUN. Ia mengatakan, gugatannya terkait pengajuan izin Joko Widodo (Jokowi) yang terlambat untuk menjadi capres. Tim Pembela Merah Putih masih menunggu putusan di PTUN tersebut. "Mungkin Rabu-Kamis (pekan ini) akan ada putusan," ujar dia.
Habiburokhman sebenarnya berharap putusan di PTUN itu keluar sebelum persidangan di MK. Karena gugatannya pun masuk sebelum permohonan ke mahkamah. Untuk gugatan ini, Habiburokhman mengatakan, tidak mendapat instruksi teknis langsung dari Prabowo. "PTUN itu legal standing-nya dari masyarakat langsung. Gugatan tidak mengatasnamakan pasangan capres-cawapres, tapi mereka bagian dari Tim Pembela Merah Putih," kata dia.
Selain itu masih ada langkah hukum ke MA. Habiburokhman mengatakan, langkah hukum itu terkait Peraturan KPU yang mengatur mengenai Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). Untuk langkah ini, menurut dia, memang langsung atas nama Prabowo-Hatta sebagai pasangan capres-cawapres. Tim Pembela Merah Putih pun masih menunggu keluarnya putusan. "Nanti kita serahkan masyarakat untuk menilai," kata dia.
Habiburokhman pun tim advokasi masih menggodok mengenai rencana gugatan lain ke PTUN. Tim saat ini tengah mengkaji mengenai persoalan Keputusan KPU Nomor 535/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tertanggal 22 Juli. Hal ini terkait dengan perbedaan data pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan data dalam Surat Keputusan KPU Nomor 477/Kpts/KPU/Tahun 2014 tertanggal 13 Juni. Namun, ia menegaskan langkah hukum ini bukan tindak lanjut dari putusan MK.
Atas langkah hukum lain ini, Habiburokhman mengatakan, bukan karena ngotot untuk membatalkan hasil pemilu. Ia mengatakan, langkah ini pun bukan soal Prabowo-Hatta menjadi presiden/wakil presiden. Ia mengatakan, Tim Pembela Merah Putih menempuh jalur hukum karena melihat adanya persoalan dalam pelaksanaan Pemilu Presiden/Wakil Presiden. "Ini ada masalah hukum, apa karena pemilu kita biarkan begitu saja?," kata dia.