REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kepulauan Aru, Maluku, memandang perlu mengingatkan para pimpinan partai politik di kabupaten setempat soal kewajiban mereka melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye peserta Pemilu 2014 tahap kedua.
"Kami akan mengingatkan para pimpinan parpol saat pertemuan yang dijadwalkan 17 Febuari 2014 agar memenuhi kewajibannya sehingga tidak dikenakan sanksi," kata Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Aru Viktor Sjair saat dihubungi dari Ambon, Ahad (16/2).
Laporan dana kampanye dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, meliputi laporan awal dana kampanye yang harus disetorkan ke KPU pada 11-27 Desember 2013.
Laporan tahap kedua, meliputi laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye yang harus disetorkan ke KPU, selambat-lambatnya pada awal Maret 2014. "Jika parpol tidak melaporkan dana kampanye tahap kedua maka calon anggota DPRD dari parpol tersebut akan dibatalkan penetapannya," kata Viktor.
Ia menjelaskan bahwa kewajiban parpol tersebut sesuai dengan Pasal 23 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Ketentuan tersebut, dipertegas dengan Surat Ketua KPU RI Nomor 881/KPU/XI/2013 tanggal 29 November 2013 yang bersifat penting, perihal Persiapan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Parpol dan Calon Anggota DPD Peserta Pemilu 2014.
Surat tersebut antara lain, menyatakan bahwa KPU kabupaten dan kota mengumumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu kepada Masyarakat.
Berdasarkan Pasal 22 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, pengurus parpol peserta pemilu wajib melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye kepada KPU, KPU/KIP provinsi dan KPU/KIP kabupaten atau kota.