Komisioner KPU Hadar Gumay (kanan) merapihkan surat suara saat rapat koordinasi dengan perwakilan partai politik di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Senin (23/12). (Republika/Tahta Aidilla)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang melakukan verifikasi terhadap 48 lembaga survei dan hitung cepat untuk pemilu 2014. Sumber penerimaan dana yang digunakan lembaga survei untuk melakukan penelitian, menjadi aspek penting yang diverifikasi KPU
"Kami harus memverifikasi dulu apakah memenuhi syarat administrasinya. Termasuk sumber dana untuk penelitiannya, itu juga masuk verifikasi administrasi," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Rabu (12/3).
KPU akan menggelar pleno untuk menetapkan lembaga survei yang memenuhi syarat untuk pemilu 2014. Satu bulan menjelang hari penghitungan suara, lembaga survei yang bisa berpartisipasi pada pemilu nanti sudah harus diputuskan.
Dalam melakukan verifikasi, menurut Hadar, KPU memang tidak turun ke lapangan. Pengecekan hanya berdasarkan kelengkapan dokumen yang diserahkan lembaga survei.
"Kami juga tidak akan ke lapangan, mengecek bank-nya, tapi yang penting dokumen administrasinya lengkap," jelasnya.
Hadar mengatakan, tidak menjadi masalah jika sumber dana yang digunakan lembaga survei berasal dari partai politik. Selama lembaga survei bersangkutan terbuka dan menyebutkan dengan jelas bahwa sumber pendanaannya berasal dari partai tertentu.
"Enggak apa-apa (sumber dana dari parpol). Yang penting mereka bisa sebutkan, sehingga kita semua nanti untuk memahami hasil surveinya jadi juga lebih dalam konteks dia dibiayai parpol tertentu," ungkap Hadar.
Lembaga survei, lanjutnya, tidak seperti peserta pemilu atau penyelenggara pemilu yang harus independen. Namun, lembaga survei juga perlu transparan mengemukakan sumber pendanaan. Sehingga hasil penelitian atau jajak pendapatnya bisa dipahami oleh masyarakat.
"Yang terpenting transparan, dibiayai peserta pemilu tertentu misalnya. Jadi kita tahu, sehingga kita juga memahami hasil surveinya," kata dia.