Home >> >>
Jika Sebaran Suara Provinsi Tidak Diabaikan, Pilpres Belum Pasti Satu Putaran
Senin , 09 Jun 2014, 09:50 WIB
Hadar Navis Gumay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski hanya diikuti dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memastikan pemilu presiden berlangsung satu atau dua putaran. KPU belum menetapkan metode penentuan presiden dan wakil presiden, apakah hanya berdasarkan suara nasional atau juga memperhatikan sebaran perolehan suara di provinsi.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, belum ditetapkan penentuan pemenang pemilu presiden hanya berdasarkan perolehan suara nasional dan mengabaikan sebaran suara provinsi. Pasalnya konstitusi dan UU Pemilu Presiden nomor 42 tahun 2008 tidak mengatur secara spesifik jika pemilu hanya diikuti dua pasangan calon.

Menurut Pasal 6A UUD 1945 disebutkan pasangan capres dan cawapres yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilih umum dengan sedikitnya 20 persen di setiap provinsi.Yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Regulasi soal sebaran suara di provinsi juga tertuang dalam UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Pasal 159 ayat 1 disebutkan bahwa pasangan calon terpilih mesti memperoleh suara lebih dari 50 persen dan harus memperoleh sedikitnya 20 persen suara di setidaknya separuh dari total provinsi di Indonesia.

"Selain melihat paslon mana yang dapat suara 50 persen plus satu, kita juga harus cek penyebarannya. Kalau penyebarannya itu tidak terpenuhi, misalnya dia dapat 56 persen tapi ternyata dia hanya dapet suara lebih dari 20 persen itu di misalnya 15 provinsi, lalu apakah itu kemudian masuk ke putaran kedua. Kami belum tahu," kata Hadar, Senin (9/6).

Karena itu, KPU menjadwalkan akan melakukan konsultasi dan diskusi bersama tim ahli perumus konstitusi pada Rabu (11/60 nanti. Dan hasilnya akan dikonsultasikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk penafsirkan aturan konstitusi tentang penentuan presiden dan wakil presiden terpilih tersebut.

Redaktur : Muhammad Hafil
Reporter : ira sasmita
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar