Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay memantau pengerjaan pencetakan surat suara untuk Pilpres 014 di Percetakan Gelora Aksara Pratama, Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (14/6).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan untuk membuat kesepakatan dengan kedua tim pemenangan pasangan calon peserta Pilpres 2014, bahwa pemungutan suara bisa berlangsung dua putaran jika syarat sebaran perolehan suara tidak dipenuhi.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, syarat perolehan 20 persen suara sah di lebih separuh jumlah provinsi di Indonesia itu juga harus dipenuhi untuk bisa memastikan pemilihan hany satu putaran. "Selain juga memperoleh suara terbanyak 50 persen plus satu. Kedua (syarat) itu yang tercantum dalam konstitusi kita," kata Hadar di gedung KPU, Selasa (17/6).
Jika hasil pemungutan suara nantinya, ada salah satu pasangan calon yang memenuhi kedua syarat tersebut, kata dia, KPU akan menetapkan pasangan tersebut sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. "Kalau tidak ada yang memenuhi kedua syarat itu, maka dilakukan lagi pemungutan suara putaran kedua. Nanti pada saat putaran kedua baru syarat suara terbanyak saja yang digunakan," ujarnya.
Komisioner Ida Budhiati mengatakan, KPU telah mempersiapkan dua rancangan peraturan terkait pemenuhan syarat dan ketentuan pemenang Pilpres 2014.
"Ada dua alternatif kebijakan. Pertama, apabila tidak terpenuhi dua persyaratan seperti di Undang-Undang (Pilpres) maka akan dilakukan putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang sama. Kedua, apabila tidak terpenuhi dua syarat mutlak seperti diatur dalam UU maka akan ditetapkan (pemenang Pilpres) dengan perolehan suara terbanyak," kata Ida.
KPU mempertimbangkan kembali ketentuan syarat pemenang Pilpres setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak terkait adanya dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh pasangan calon peserta Pemilu.
Dalam UU Pilpres pasal 159 tertuang pasangan calon terpilih harus memperoleh suara lebih dari 50 persen jumlah suara sah dengan sedikitnya 20 persen suara sah di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia.
Di UUD 1945 Pasal 6a Ayat 3 juga dijelaskan bahwa pasangan capres-cawapres, yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara pemilu dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Jika tidak ada pasangan calon peserta pilpres yang memenuhi syarat perolehan suara seperti pada dua klausul tersebut, maka dua pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak kembali bertarung di putaran kedua.