Sosialisasi Pemilu untuk kaum Difabel dan Lansia di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Bandung, Selasa (18/2). (Republika/Edi Yusuf)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) dan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) bermitra dengan General Election Network for Disability Acces (AGENDA) mengklaim jumlah pemilih penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 19 juta jiwa. Namun, jumlah yang cukup besar tersebut belum diberikan akses untuk mengikuti pemilu dengan maksimal.
"Jumlahnya sekitar 10 persen jumlah pemilih yng terdaftar dalam DPT. Regulasi yang dibuat KPU sebenarnya cukup baik, namun dalam implementasinya masih sangat kurang," kata Ketua PPDI Gufron Sakaril, di kantor AGENDA, Jakarta, Kamis (19/6).
Menurut Gufron, dari aspek regulasi, KPU telah melibatkan perwakilan penyandang disabilitas. Namun, evaluasi dari pemilu legislatif 2014 lalu, akses bagi penyandang disabilitas untuk menggunakan hak pilihnya belum maksimal.
Koordinator Nasional JPPR M Afiffudin mengatakan, masih rendahnya implementasi aturan KPU tentang penyandang disabilitas disebabkan banyak penyelenggara pemilu kurang memahami regulasinya. Bimbingan teknis yang dilakukan untuk penyeleggara dinilai masih belum mendalam.
"Pantauan kami di lapangan masih susah aksesibilitasnya, mereka masih dianggap sebagai hanya sekedar penyandang cacat. Banyak penyelengara di bawah seperti PPS, PPK enggak ngerti gimana cara memudahkan penyandang disabilitas di TPS," ujarnya.
Menurut Afif, harusnya isu penyandang disabilitas diperhatikan laiknya keterwakilan perempuan 30 persen.