REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi 20 nama pihak teradu dalam hasil putusan sidang dugaan pelanggaran kode etik. Dua diantaranya diberi penghargaan karena dinilai menunjukkan sikap kenegarawanan.
Mereka adalah Anggota Panwaslu Kabupaten Sukoharjo, Subakti dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay. Keduanya mendapat apresiasi dari Majelis DKPP atas sikapnya.
Meski dituduh melanggar kode etik atas pertemuannya dengan politisi PDIP Trimedya Panjaitan, Hadar tidak melakukan balasan dengan melapor atas tuduhan pencemaran nama baik.
Sikap Hadar dinilai menunjukkan dedikasi, integritas, dan sikap kenegarawanan yang patut dicontoh. Majelis DKPP yang diketuai Jimly Asshiddiqie itupun merehabilitasi nama Hadar Nafis Gumai sebagai pihak teradu.
"DKPP memberi apresiasi atas sikap etis Teradu VII (Hadar) yang tidak melakukan tindakan hukum atau bentuk lain untuk membalas fitnah yang dilakukan Pengadu dan narasumber informasi yang dijadikan sebagai saksi," kata anggota Majelis Sidang, Valina Singka Subekti dalam pembacaan putusan sidang, Kamis (21/8).
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyatakan rasa sukurnya. "Kami terima putusan ini dengan baik. Kami terima dan hormati keputusan DKPP," ujar dia.