REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih membuka peluang Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo dan Wakilnya, Basuki Tjahja Purnama duduk di kursi jabatannya saat ini. Meski keduannya diperkirakan ikut sebagai kontestan capres dan cawapres, bukan berarti mengundurkan diri.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Didik Suprayitno mengatakan, jika Jokowi dan Ahok hendak turut serta mencalonkan diri dalam pilpres 2014, mereka harus ajukan surat izin ke Presiden. Permohonan tersebut, bukan berarti mundur.
"Mereka hanya dinonaktifkan sementara, kalau misalkan salah satu ada yang tidak terpilih, mereka bisa kembali ke kursi jabtan lamanya sebagai Gubernur/wakil," kata Didik saat dihubungi Republika, Kamis (6/3).
Dia menjelaskan, aturan itu tercantum di Pasal 7 UU 42 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permedagri) No.13 Tahun 2009. Kepala daerah yang mencalonkan diri hanya dinonaktifkan dari jabtannya, kecuali keluar putusan KPU menetapkannya sebagai pemenang Pemilu.
Berbeda halnya, kalau sejak awal kedua pimpinan daerah ibu kota tersebut mengundurkan diri. Dia mengatakan, Kemendagri akan menunjuk Sekertaris Daerah (Sekda) sebagai pelaksana harian kepala daerah. Kemudian, diangkat penjabat untuk menduduki kursi pemerintahan provinsi.
"Saya tidak tahu, apakah ada pemilukada ulang atau lewat DPRD. Sebab, dalam aturan tidak ada pemilihan ulang secara langsung, namun kasus andai-andai ini, mengosongkan posisi kepala daerah serta wakilnya," ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta menyatakan kesiapannya untuk diusung sebagai calon Wakil Presiden dari Partai Gerindra mendampingi Prabowo Subianto. Meski hanya perbincangan santai, namun pihaknya bersedia atas jabatan apapun yang akan diembannya nanti.