Home >> >>
Pendamping Jokowi Harus Terbukti Tegakkan Hukum
Senin , 28 Apr 2014, 09:19 WIB
Yasin Habibi/Republika
Dukungan Jokowi untuk pencapresannya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendamping Jokowi haruslah orang yang terbukti menegakkan hukum. Sikapnya tegas. Siapapun bersalah harus diproses hukum.

Mantan Ketua Umum PBNU, KH Hasyim Muzadi, menjelaskan sikap seperti itu dibutuhkan, karena Indonesia sedang mengalami krisis hukum. "Indonesia butuh pejuang hukum," jelasnya kepada ROL, Senin (28/4).

Jika hukum ditegakkan, maka masyarakat akan taat terhadap peraturan perundang - undangan yang ada. Aparatur negara dan politisi tidak akan berani menyalahgunakan wewenang dalam mengelola uang negara. Korupsi akan ditindak tegas. Tidak adalagi kebocoran APBN. KH Hasyim menyatakan hal ini menyebabkan perekonomian Indonesia membaik.

Pengamat Politik UI, Boni Hargens, menyatakan sosok yang dimaksud ada dalam sejumlah figur. "Salah satunya Abraham Samad," jelas Boni.

Bisa juga Mahfud MD, Rizal Ramli, Luhut Panjaitan. Semua itu dinilainya adalah pejuang hukum dan juga ekonomi. Samad sudah membuktikan penegakkan hukum yang dilakukan tidak memandang bulu. Baru - baru ini dia menetapkan ketua BPK yang baru saja pensiun, Hadi Poernomo, sebagai tersangka korupsi. Korupsi dalam Pengadaan E KTP bernilai triliunan rupiah juga dibongkarnya.

Redaktur : Nidia Zuraya
Reporter : Erdy Nasrul
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar