Mahasiswa berfoto bersama Gubernur Jakarta Joko Widodo di Aula Timur Kampus ITB, Jl Ganeca, Kota Bandung, Kamis (17/4). (Republika/Edi Yusuf)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai blusukan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) ke daerah luar provinsinya, tidak etis. Namun tidak ada larangan atau sanksi terhadapnya karena belum ada aturan yang membatasi kepala daerah untuk urusan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Didik Suprayitno mengatakan, selama kepergiannya ke dalam negeri, Jokowi tidak perlu izin ke Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi. Berbeda kalau itu adalah masa kampanye, dan untuk keperluan partai politik.
“Tidak ada aturannya kalau ia harus izin atau cuti untuk keperluan itu. Hanya dipandang soal etis, bagaimana Gubernur DKI Jakarta, pergi ke luar daerahnya untuk blusukan,” kata Didik saat dihubungi Republika, Kamis (1/5).
Dia menambahkan, pihaknya tidak bisa membatasi kepergian Jokowi selama itu tidak menganggu urusan kepemerintahan. Menurutnya, kepala daerah harus berkordinasi dengan wakilnya kalau hendak melakukan kunjungan atau urusan dinas ke luar kota.
Ke depan, kondisi seperti ini akan diusulkan aturannya dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah (Pemda) yang tengah dibahas DPR. Dengan begitu, kinerja kepala daerah dapat lebih terawasi, dan tidak bisa sembarangan melakukan kegiatan di luar pemerintahan tanpa ada keperluan yang jelas.
“Itu akan diatur dalam UU pemda, kalau kepala daerah melakukan tindakan seperti ini, apa sanksi yang akan dia dapat,” ujar dia.