Home >> >>
Minta Izin Nyapres, Jokowi Menghadap SBY
Selasa , 13 May 2014, 09:45 WIB
ROL
Jokowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta yang juga calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Joko Widodo (Jokowi), akan menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hari ini, Selasa (13/5). Jokowi akan menemui SBY untuk berbicara terkait pencapresannya.

Dalam situs resmi kepresidenan diinfokan bahwa presiden akan menerima gubernur DKI Jakarta pada pukul 13.00 WIB. Pertemuan tersebut akan berlangsung di kantor presiden.

Sebelumnya, Jokowi mengatakan bahwa ia telah mengirim surat untuk mengajukan audiensi pada SBY untuk meminta ijin nyapres. "Saya sudah kirim surat, tapi mau bertemu langsung," ujarnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres pasal 7 ayat 1 menyatakan, bahwa kepala daerah dan/atau wakilnya (provinsi atau kab/kota), yang dicalonkan parpol sebagai calon presiden atau wakil presiden harus meminta izin kepada presiden.

Kemudian, dalam Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah No 14/2009 tentang Tata Cara bagi Pejabat Negara dalam Melaksanakan Kampanye Pemilu, juga diatur bahwa setiap kepala daerah atau wakil kepala daerah yang dicalonkan menjadi presiden atau wakil presiden dinonaktifkan dengan keputusan presiden.




Redaktur : Agung Sasongko
Reporter : Halimatus Sa'diyah
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar