Menko Perekonomian Hatta Rajasa, mencoblos di Desa Jejawi, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (9/4). (Republika/Maspril Aries)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa mengatakan pada Selasa (13/5) akan menghadap secara khusus kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Meski tak membenarkan akan mengundurkan diri, tetapi Hatta merujuk pada peraturan perundang-undangan 42/2008 tentang Pilpres.
Didalamnya disebutkan pejabat negara yang akan mengajukan diri sebagai capres dan cawapres harus mengundurkan diri dari jabatannya.
"Hari ini lapor ke presiden. Sesuai peraturan perundang-undangan harus seperti itu (mundur dari jabatan). Dalam peraturan disebutkan tujuh hari sebelum pendaftaran ke KPU harus mundur," katanya saat ditemui di kantor presiden, Selasa (15/3).
Menurutnya, untuk mundur pun tetap harus ada etika. Pertama, harus minta izin kepada presiden. Kedua, harus pula dibahas secara internal. Selain itu, ia juga punya alasan lain untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
"Ini peristiwa besar, saya harus hindarkan; abuse of power, pendidikan politik, dan untuk menaati pperaturan dan perundang-undangan," katanya.
Seperti diketahui, Hatta Rajasa diajukan sebagai calon presiden dari PAN. Namun, dengan perolehan suara yang tak memadai, PAN harus berkoalisi. PAN pun memilih merapat ke Partai Gerindra. Hanya saja, deklarasi resmi belum terjadi dan komposisi RI-1 dan RI-2 pun belum final.