REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan mengundang perwakilan partai politik untuk menjelaskan persiapan penerimaan calon presiden dan calon wakil presiden, pukup 16.00 WIB Jumat (16/5) ini. Akan dijelaskan syarat-syarat yang harus dipennuhi parpol atau gabungan parpol dalam mendaftarkan pasangan capres dan cawapres ke KPU.
"Tanggal 16 Mei hari ini, kami undang parpol untuk menjelaskan agenda persiapan penerimaan capres-cawapres. nanti akan dijelaskan bagaimana proses pemeriksaan kesehatan capres dan cawapres," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, Jumat (16/5).
KPU juga bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Untuk memberikan penjelasan bagaimana proses pemeriksaan kesehatan capres dan cawapres. Serta memutuskan rumah sakit yang akan digunakan sebagai tempat melakukan tes kesahatan terhadap capres dan cawapres yang ditetapkan KPU.
Selain itu, KPU juga akan menjelaskan mengenai cara mengisi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan proses selama di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi yang nanti sampai ke KPU (catatan kesehatannya) hanya penjelasan apakah capres cawapres mampu menjalankan tugasnya jika terpilih," terangnya.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2014 tentang tahapan pilpres pendaftaran pasangan capres dan cawapres 18 hingga 20 Mei 2014. Dilanjutkan pemeriksaan kesehatan pada 19 hingga 23 Mei 2014. Verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dilakukan pada 18 hingga 23 Mei 2014. KPU akan memberitahuan hasil verifikasi administrasi pada 22 hingga 24 Mei 2014. Capres dan cawapres diberikan kesempatan melakukan perbaikan kelengkapan persyaratan 24 hingga 26 Mei 2014.
Selanjutnya, perbaikan kelengkapan persyaratan pada 25 hingga 27 Mei 2014. Penyerahan perbaikan kelengkapan persyaratan 25 hingga 27 Mei 2014. Verifikasi hasil perbaikan kelengkapan persyaratan 26 hingga 29 Mei 2014, dan pemberitahuan hasil verifikasi perbaikan 28 hingga 30 Mei 2014.
Sementara penetapan nama-nama pasangan capres dan cawapres 31 Mei 2014, pengambilan nomor urut pasangan capres dan cawapres pada 1 Juni 2014.